Abstract :
Di era kemajuan teknologi Go-Jek hadir di Indonesia sebagai salah satu transportasi online berbasis aplikasi. Go-Jek Indonesia yang menyediakan berbagai macam fitur layanan yang dapat digunakan oleh penggunanya, salah satunya adalah Go-Food. Go-Food merupakan layanan pesan dan
antar makanan untuk konsumen yang telah memesan makanan tertentu pada aplikasi Go-Jek di suatu restoran. Dalam pelaksanaannya terjadi suatu permasalahan berupa pemesanan oleh konsumen yang
tidak bertanggung jawab dengan pembayaran tunai, yaitu order fiktif. Orderan fiktif terjadi pada saat mitra telah memesankan dan dibayar setelah itu di antar ke lokasi konsumen tiba-tiba tidak ada dilokasi
dam lokasi yang diberikan tidak benar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris yang akan meneliti terkait 2 (dua) permasalahan, yaitu perlindungan hukum yang diberikan bagi mitra
Go-Jek yang terkena orderan fiktif yang dilakukan oleh konsumen dan tanggung jawab Go-Jek Indonesia. Dalam penggunaan aplikasi Go-Jek, para pihak patuh pada perjanjian elektronik kerjasama kemitraan yang telah dibuat oleh PT. Go-Jek Indonesia. Di dalam perjanjian tidak ada suatu klausul yang menyatakan pihak PT. Go-Jek Indonesia memberikan ganti rugi terhadap mitra Go-Jek. Diharapkan perjanjian tersebut mengatur jelas bilamana terjadi suatu yang dapat membuat kerugian mitranya. Diharapkan dengan penelitian ini pihak Go-Jek dapat mengkaji ulang klausul perjanjian serta segera dapat meminimalisir terjadinya suatu orderan fiktif dalam layanan Go-Food yang dapat
merugikan mitra Go-Jek tersebut.