DETAIL DOCUMENT
KONSEKUENSI HUKUM TINDAKAN PENYIARAN OLEH MEDIA SOSIAL YANG TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
PUTRA, RIZA ANANDA
Subject
Human Right 
Datestamp
2022-01-05 06:04:31 
Abstract :
Penyiaran adalah penyaluran muatan audio dan visual secara jelas kepada pemirsa atau penggunanya dan diterima secara bersamaan. Seiring berkembang teknologi informasi, penyiaran tidak hanya dapat dilakukan oleh media penyiaran seperti televisi ataupun radio. Namun penyiaran dapat juga dilakukan oleh media sosial, sehingga siapa saja dapat melakukan penyiaran. Penyiaran yang dilakukan oleh televisi atau radio dilakukan menggunakan jaringan frekeunsi sedangkan kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh media sosial ini menggunakan jaringan internet. Dengan demikian penyiaran yang dilakukan oleh media sosial dapat menyiarkan secara bebas dan siapa saja dapat melakukannya, sehingga kegiatannya dapat menyimpang dari regulasi dan pedoman penyiaran di Indonesia. Kegiatan penyiaran di Indonesia diatur dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan beberapa peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/KPI/03/20212 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Namun pada kenyataanya berbagai macam undang-undang dan peraturan-peraturan tentang penyiaran di Indonesia belum tercantum dan tecover tentang kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh media sosial ini, dengan demikian penyiaran yang dilakukan oleh media sosial tidak diawasi oleh lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga dapat menimbulkan informasi yang tidak benar atau hoax dan tidak sesuai dari nilai norma-norma yang berlaku dimasyarakat. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya