DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRODUK IMPOR BERUPA BARANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
SUSANTO, CHANDRA DWI
Subject
Administration Law 
Datestamp
2022-01-06 06:14:51 
Abstract :
Perlindungan konsumen adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dari hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Perlindungan Konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan untuk diperdagangkan. Dalam Pasal 8 Ayat (1) Huruf J Tentang kewajiban pencantuman informasi bahasa Indonesia pada setiap produk impor. Pengaturan Impor diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/MDAG/PER/7/2015, PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN UMUM BIDANG IMPOR. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya