Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
PUTRI, ALMAIDA JELITA ERNANDA
Subject
Human Right
Datestamp
2022-01-10 03:28:40
Abstract :
ABSTRAK
Setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas
mengalami kerugian, maka organ perseroan, khususnya kepada direksi akan dianggap
telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Dalam hukum perusahaan mengenal suatu konsep yaitu konsep
Business Judgment Rule yaitu tentang perlindungan atas pertanggungjawaban
keputusan direksi jika pada akhirnya keputusan tersebut berdampak pada kerugian
perseroan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil dari penelitian ini Manifestasi dari
fiduciary duty di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 97 ayat (2) serta mengenai
Business Judgement Rule telah ditemukan dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Terbukti dalam terkandungnya
prinsip Business Judgement Rule dalam hasil Putusan Mahkamah Agung RI No.
121K/Pid.Sus/2020 dimana Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan
dibebaskan dari segala tuntutan hukum.