Abstract :
Terhadap kasus sengketa pembagian tanah bagian gono gini berdasar Putusan Pengadilan No. 440/Pdt.G/2018/PA.Smd, didasarkan pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta gono-gini (harta bersama) adalah : ?Harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan.? Artinya , harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta gono-gini.