DETAIL DOCUMENT
SENGKETA PEMBAGIAN TANAH HARTA GONO GINI SETELAH ADANYA PERCERAIAN DAN PERKAWINAN KEDUA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 440/PDT.G/2018/PA.SMD)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
RIDUWAN, MOCH
Subject
Administration Law 
Datestamp
2022-01-20 02:55:27 
Abstract :
Terhadap kasus sengketa pembagian tanah bagian gono gini berdasar Putusan Pengadilan No. 440/Pdt.G/2018/PA.Smd, didasarkan pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta gono-gini (harta bersama) adalah : ?Harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan.? Artinya , harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta gono-gini. 

Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya