DETAIL DOCUMENT
PERAN PERMENKES NO 24 TAHUN 2022 DALAM MENGATUR HAK AKSES TENAGA KESEHATAN TERHADAP REKAM MEDIS DI RSUD DR. MOEWARDI SURAKARTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Duta Bangsa
Author
KARIMAH, IBTISA
Subject
R Medicine (General) 
Datestamp
2023-11-07 02:26:16 
Abstract :
ABSTRAK IBTISA KARIMAH Evaluasi Penerapan PERMENKES No 24 Tahun 2022 Dalam Mengatur Hak Akses Tenaga Kesehatan Terhadap Rekam Medis di RSUD Dr. Moewardi Perubahan dasar hukum dari PERMENKES No 269 Tahun 2008 ke PERMENKES No 24 Tahun 2022 yang menekankan penyelenggaraan rekam medis agar dilakukan secara elektronik. Dalam masa peralihan menuju rekam medis elektronik, Standar Operasional Prosedur dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan harus diubah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui SOP dan Kebijakan Rumah sakit dalam menentukan siapa saja tenaga kesehatan yang diberi hak akses terhadap rekam medis. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, dengan pendekatan crossectional. Subject penelitian adalah kepala instalasi rekam medis di RSUD Dr. Moewardi, Object penelitian adalah SOP serta kebijakan terkait hak akses tenaga kesehatan terhadap rekam medis. Menggunakan pedoman observasi dan pedoman wawancara. Pengelolahan data dengan collecting, editing, classification dan penyajian data. Di RSUD Dr. Moewardi berdasarkan data pada bulan Januari 2023 terdapat total 2.339 tenaga kerja terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Penerapan rekam medis elektronik sudah berjalan sebesar 90%. Namun, penerapan tersebut tidak disertai dengan dibuatnya SOP terkait hak akses tenaga kesehatan terhadap rekam medis. Berdasarkan hasil wawancara terhadap kepala rekam medis, 26 dari 39 tenaga dapat melihat data rekam medis, 25 dari 39 tenaga dapat mengisi serta mengubah isi rekam medis. Belum pernah terjadi permasalahan kebocoran isi rekam medis yang fatal. Hak Akses berkaitan erat dengan kerahasiaan rekam medis, karena yang memiliki kemungkinan membocorkan isi rekam medis adalah seseorang yang diberi hak akses. Oleh karena itu, Standar Operasional Prosedur dan Kebijakan Rumah Sakit harus ikut dibuat karena adanya perubahan dasar hukum penyelenggaraan rekam medis dari PERMENKES No 269 Tahun 2008 ke PERMENKES No 24 Tahun 2022. 
Institution Info

Universitas Duta Bangsa