Abstract :
A. LATAR BELAKANG
Kesehatan jiwamenurut Undang ? Undang No. 3 tahun 1996,
adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual,
dan emosional yang optimal dari seseorang yang selaras dengan keadaan
orang lain. Makna kesehatan jiwa mempunyai sifat yang harmonis dan
memperhatikan segi kehidupan manusia dengan cara berhubungan dengan
orang lain (Kusumawati, 2010).
Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi perasaan sejahtera secara
subyektif, suatu penilaian diri tentang perasaan yang mencakup aspek
konsep diri, kebugaran, dan kemampuan pengendalian diri. Indikator
mengenai keadaan sehat mental/ psikologis/ jiwa yang minimal adalah
individu tidak merasa tertekan atau depresi(Riyadi dan Teguh, 2013).
Kesehatan Jiwa dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor
individual, faktor interpersonal, dan faktor sosial/budaya yang dapat
menyebabkan gangguan jiwa pada seseorang (Videbeck, 2008).
Zaman dahulu gangguan jiwa dipandang sebagai kerasukan setan
atau hukuman karena pelanggaran sosial, agama atau norma sosial.
Sedangkan pada zaman dahulu di Indonesia tindakan yang dilakukan
terhadap penderita gangguan jiwa secara turun-temurun adalah penderita
dibuang ke hutan, penderita dipasung dan diikat. Bila tidak membahayakan penderita dibiarkan berkeliaran menjadi tontonan ataupun
objek lelucon bahkan ada yang menganggap orang sakti atau
linuwih(Riyadi dan Teguh, 2013).