Abstract :
A. LATAR BELAKANG
Post partum adalah masa setelah melahirkan janin yang disebut masa
nifas (Puerperium) (Suherni, 2009). Masa nifas merupakan masa yang diawali
dari beberapa jam setelah plasenta lahir dan berakhir setelah 6 minggu setelah
melahirkan (Andira, 2010). Menurut Sarwono (2008), masa nifas atau
puerperium dimulai sejak 1 jam setelah lahirnya plasenta sampai dengan 6
minggu (42 hari) setelah itu. Pelayanan pasca persalinan harus terselenggara
pada masa itu untuk memenuhi kebutuhan ibu dan bayi, yang meliputi upaya
pencegahan, deteksi dini dan pengobatan komplikasi dan penyakit yang
mungkin terjadi, serta penyediaan pelayanan pemberian ASI (Air Susu Ibu),
cara menjaga jarak kehamilan, imunisasi dan nutrisi bagi ibu.
Persalinan berdasarkan cara pengeluarannya dibedakan menjadi 3 yaitu
persalinan spontan, persalinan anjuran, dan persalinan buatan. Persalinan
spontan adalah persalinan yang berlangsung dengan kekuatan ibu sendiri
melalui jalan lahir. Persalinan anjuran adalah persalinan dengan bantuan diberi
obat-obatan baik disertai atau tanpa pemecahan ketuban (Baety, 2011).
Persalinan buatan adalah persalinan dengan bantuan tenaga dari luar misalnya
forcep, vacum, Sectio Caesarea. Menurut Liu (2008) Sectio Caesarea
merupakan prosedur bedah untuk pelahiran janin dengan insisi melalui abdomen dan uterus. Sectio Caesarea adalah tindakan pembedahan yang
bertujuan melahirkan bayi dengan berat 500 g melalui sayatan pada dinding
uterus yang masih utuh (intact), Sectio Caesarea dilakukan pada ibu dengan
indikasi cephalopelvic disproportion (CPD), disfungsi uterus, distosia jaringan
lunak, plasenta previa, sedangkan indikasi pada anak adalah janin besar, gawat
janin dan letak lintang (Prawiroharjo, 2010).