Abstract :
Pertolongan persalinan adalah proses pelayanan persalinan yang dimulai
pada kala I sampai dengan kala IV persalinan. Pencapaian upaya kesehatan
ibu bersalin diukur melalui indikator persentase persalinan ditolong tenaga
kesehatan terlatih. Indikator ini memperlihatkan diantaranya tingkat
kemampuan pemerintah dalam menyediakan pelayanan persalinan berkualitas yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih (Kemenkes RI, 2015).
Cakupan pertolongan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih
adalah kunci dari perbaikan status kesehatan ibu, bayi dan anak. Komplikasi ibu maternal serta bayi baru lahir sebagian besar terjadi pada persalinan. Hal ini antara lain disebabkan oleh pertolongan persalinan yang tidak dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi kebidanan atau
profesional. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan tetap konsisten dalam
menerapkan kebijakan bahwa seluruh persalinan harus ditolong oleh tenaga kesehatan dan didorong untuk dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Kemenkes RI, 2015).
Standar yang ditetapkan untuk pertolongan persalinan normal adalah
standar asuhan persalinan normal ( APN ) yang terdiri dari 60 langkah dengan selalu memperhatikan aspek Lima Benang Merah, yang penting dan saling terkait dalam asuhan persalinan yang bersih dan aman. Lima Benang Merah tersebut yaitu membuat keputusan klinik, asuhan sayang ibu, pencegahan infeksi, pencatatan ( rekam medik ) asuhan persalinan, rujukan ( JNPK-KR, 2014 ).