Abstract :
A. Latar Belakang
Keluarga Berencana (KB) menurut Word Health Organisation (WHO)
merupakan tindakan yang membantu individu atau pasangan suami istri untuk
mendapatkan objektif-objektif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak
diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval
diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan
umur suami istri, menentukan jumlah anak dalam keluarga (WHO, 2009).
Indonesia merupakan negara yang dilihat dari jumlah penduduknya
ada pada posisi keempat di dunia, dengan laju pertumbuhan yang masih relatif
tinggi. Esensi tugas program Keluarga Berencana (KB) dalam hal ini telah
jelas yaitu menurunkan fertilitas agar dapat mengurangi beban pembangunan
demi terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyat dan bangsa
Indonesia. Seperti yang disebutkan dalam UU No.10 Tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, definisi
KB yakni upaya meningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui
pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan
keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga guna mewujudkan keluarga
kecil, bahagia dan sejahtera (BKKBN, 2012).