DETAIL DOCUMENT
“ BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA ”(Studi di Polresta Malang dan RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Porong Lawang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
PUSPARAGA, NOVIDA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-09-01 10:11:39 
Abstract :
Obyek penelitian ini adalah mengenai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Yang Menderita Gangguan Jiwa. Manusia adalah makhluk sosial, sehingga keberadaannya sangat membutuhkan akan keberadaan individu yang lainnya. Dengan adanya interaksi ini maka juga rentan akan perbedaan antara individu satu dengan yang lainnya sehingga diperlukan adanya suatu aturan yang mengatur segala tingkah laku untuk melindungi hak dan kewajiban, aturan yang saat ini berlaku di Indonesia adalah undang-undang. Seiring dengan perkembangan budaya masyarakat maka akan juga diikuti oleh prilaku masyarakat yang belum diatur oleh undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian baik secara harta benda maupun jiwa bagi orang lain.Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang Bentuk perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Yang Menderita Gangguan Jiwa yang di tangani oleh Kepolisian Resort Kota Malang ,serta permasalahan dari prosedur penyidikan yang di berikan oleh kepolisian Resort Kota Malang dan Rumah Sakit Jiwa setempat dalam menangani kasus tersangka yang mengalami gangguan Jiwa/ Mental. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum dan prosedur dalam penyidikan tindak pidana yang diberikan terhadapTersangka Yang menderita gangguan jiwa di POLRESTA Malang dan Rumah Sakit Jiwa. Adapun Metode yang di gunakan adalah yuridis Sosiologis, ini artinya dalam meninjau dan membahas Obyek penelitiannya yang menitik beratkan pada kenyataan yang dapat memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang di bahas, dan di olah yang kemudian di padukan dengan yang di dapat dari penelitian kepustakaan yang tujuannya adalah mendapatkan jawaban dari permasalahan yang telah di kemukakan. Khususnya menyangkut tugas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Polresta Malang dan Rumah Sakit Jiwa Porong Lawang. Metode yang digunakan adalah Metode observasi pengamatan dan pencatatan dengan cara Sistematis dan Teratur yang langsung di lakukan di Polresta Malang Dan Rumah Sakit Jiwa Porong Lawang untuk memperoleh Struktur Organisasi Kepolisian khususnya di SAT RESKRIM yang bertugas menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan serta kegiatan penindakan (represif) terhadap segala bentuk kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di wilayah Kepolisian Resort Kota Malang khususnya gangguan jiwa mulai tahun 2005-Agustus 2006. Dari hasil penelitian, menghasilkan bahwa Tersangka yang dalam penyidikannya tersebut benar-benar menderita gangguan jiwa/ mental, maka pihak kepolisian harus meminta keterangan dari ahli jiwa/ (Psikiater) bantuan untuk memastikan bahwa tersangka positif menderita gangguan jiwa atau tidak. Selain itu selama proses pemeriksaan oleh ahli jiwa, pihak kepolisian tetap mengajukan perkara tersebut ke pengadilan setempat, karena yang bisa memberikan putusan hanyalah pihak pengadilan. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa polisi khususnya penyidik dari Kepolisian Resort Kota Malang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penahanan lebih lanjut Sebelum mendapatkan keterangan dari Psikiater (ahli jiwa) tentang keadaan tesangka sehingga tersangka dapat di bebaskan atau mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Setempat dan juga setelah diperkuat oleh keterangan surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarganya sesuai dengan prosedur yang telah ada hingga pihak kepolisian Resort Kota Malang harus menghentikan penyidikan setelah dikeluarkannya surat Sp3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan) mendapatkan hasil akhir dengan pembebasan penahanan. Akhirnya untuk dapat memenuhi rasa keadilan dan penegakan hukum, hal yang dapat dilakukan adalah melakukan diskusi secara keilmuan terhadap setiap tindak pidana yang ditangani atas kewenangan mengambil keputusan berdasakan penilaian sendiri yang dapat melibatkan kaum akademisi, praktisi maupun masyarakat dalam melakukan penyidikan.  

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang