DETAIL DOCUMENT
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KORUPSI DANA APBD OLEH KETUA DPRD SIDOARJO PERIODE 1999-2004 (Studi Kasus di PN dan Kejari Sidoarjo)
Total View This Week4
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
HORRI, MOH. MIFTAHOL
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2012-07-09 02:17:55 
Abstract :
Obyek sekaligus menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana terjadinya kasus tindak pidana korupsi Dana APBD oleh Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 ?. Bagaimana proses hukum terhadap penyelesaian kasus tindak pidana korupsi Dana APBD DPRD Sidoarjo ?. Dan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara kasus Dana APBD DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 ?. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Sementara jenis penelitian ini menggunakan studi kasus. Dalam mendekati responden digunakan metode purpusive sampling. Metode pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara mendalam (indepth interview), dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil yang diperoleh selama penelitian baik data tertulis maupun lisan (wawancara) dengan beberapa responden diantaranya : Bapak Wito A. SH M.Hum (Kasi Pidana Khusus), Sugoeng Prakoso SH. (Jaksa Penyidikan), Nanang Gunaryanto SH (JPU), Hariyanto SH (PN. Panmud Pidana), Mumun SH (Panitera Pengganti), telah diketemukan adanya suatu kebijakan Ketua DPRD Utsman Ihsan berupa Surat Kuputusan Pimpinan DPRD yang terdiri dari SK/035//2002 Tentang Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo, SK/12.1/2003 Tentang Persetujuan Pelaksanaan Kursus Keterampilan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sidoarjo, SK/12.T2/2003 Tentang Penentuan Jadwal Kunjungan Kerja Keluar Daerah (Perjalanan Dinas) Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sidoarjo. Eksistensi ke 3 (tiga) SK tersebut secara prosedural maupun implementatif menyimpang dari ketentuan yang hokum yang berlaku. Mekanisme atau prosedural pembuatan (legalisasi) SK Pimpinan DPRD tidak dilandaskan pada Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 10 Tahun 1999. Dalam TATIB dijelaskan bahwa sistematika pembuatan SK terdiri dari (1) Pembahasan. (2) Pencapaian Mufakat, dan (3) Pengambilan Putusan. Secara implementatif perbuatan (kebijakan) yang dilakukan Utsman Ihsan terklasifikasi dalam unsure-unsur tindak pidana pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pertanggung jawabannya Utsman Ihsan di proses secara hokum, proses ini terdiri dari penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Secara inverentif proses ini menghasilkan Putusan Hakim Nomor : 371/Pid.B/2004/PN.Sda, muatan dalam putusan menghasilkan vonis 8 tahun penjara terhadap Utsman Ihsan dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang diatur dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang