DETAIL DOCUMENT
PROSES PEMBINAAN PARA PENAMBANG TRADISIONAL UNTUK MEMATUHI KETENTUAN PASAL 11 UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN BANJAR KALIMANTAN SELATAN)
Total View This Week4
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
NANDA HEVEA NOOR FIKRI, ANDRI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2012-07-23 02:29:50 
Abstract :
Obyek studi dalam penelitian ini adalah mengenai proses pembinaan para penambang tradisional untuk mematuhi ketentuan pasal 11 Undang-Undang No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan dan upaya apa sajakah yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan dalam mengatasi tingkat ketidakpatuhan para penambang tradisional tersebut. Di dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada masyarakat juga berhak untuk mengelola dan mengolah hasil dari kekayaan alam yang ada dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Undang- Undang No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan dan disamping itu juga masyarakat harus didampingi atau dibina oleh Pemerintah dalam tatacara pengolahan sumber daya alam tersebut. Untuk itu aparat Pemerintah terutama Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan hendaknya tanggap terhadap permasalahan yang terjadi yaitu dengan cara lebih banyak memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tatacara penambangan yang baik dan benar. Di samping itu pula hendaknya menindak tegas kepada para pelaku penambangan ilegal. Tujuan penelitian ini adalah dalam rangka untuk mengetahui dan memahami apa yang menjadi faktor dari ketidakpatuhan para penambang tradisional terhadap izin usaha penambangan dan bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan dalam menindak lanjuti permasalahan yang ada. Melalui penelitian ini didapatkan suatu hasil bahwa Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan dapat lebih tanggap dalam permasalahan mengenai pertambangan ilegal yang kebanyakan dilakukan oleh para penambang tradisional dan untuk itu pula diharapkannya lebih banyak sosialisasi lagi kepada masyarakat mengenai tatacara dan peraturan perundang-undangan mengenai izin usaha pertambangan batubara. Dari faktor-faktor ketidakpatuhan para penambang tradisional terhadap izin usaha pertambangan batubara, hal ini dikarenakan : sulitnya memperoleh kuasa pertambangan (KP), adanya anggapan dari beberapa penambang bahwa kuasa pertambangan tidak perlu atau tidak penting dan ada pula yang beranggapan bahwa tanah yang mereka lakukan sebagai operasi kegiatan penambangan batubara tersebut adalah tanah bekas peninggalan nenek moyang mereka. Untuk itu sangat penting sekali peran dari aparat teruma Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan dalam mensosialisasikan masalah pertambangan dan mendata daerah mana sajakah yang dijadikan kegiatan penambangan ilegal dan bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat untuk dapat menertibkan penambangan ilegal dan menindak tegas para pelaku dari kegiatan penambangan ilegal batubara ini. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang