DETAIL DOCUMENT
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN PIDANA DALAM PERDA NO. 13 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA (Studi di Kota Malang)
Total View This Week7
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
Majid DB, Abdul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2012-07-24 02:55:01 
Abstract :
Tugas Akhir ini mengangkat judul : Penegakan Hukum Terhadap Ketentuan Pidana Dalam Perda No 13 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Malang. Penelitian ini bertujuan ; Pertama, untuk mengetahui pelanggaran jenis usaha pariwisata yang terjadi di Kota Malang terhadap Perda No. 13 Tahun 2002. Kedua, untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran terhadap Perda No. 13 Tahun 2002. Ketiga, untuk mengetahui upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap Perda No. 13 Tahun 2002 di Kota Malang. Keempat, untuk mengetahui kendala/ problem yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap Perda No. 13 Tahun 2002 di Kota Malang. Sedangkan rumusan masalah yang diangkat adalah ; Pertama, apa saja jenis usaha pariwisata di Kota Malang yang telah melanggar Perda No. 13 Tahun 2002, Kedua, Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap Perda No. 13 Tahun 2002, Kedua, bagaimanakah upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran Perda No. 13 Tahun 2002 di Kota Malang, Ketiga, apa saja kendala/ problem yang menghambat proses penegakan hukum terhadap Perda No. 13 Tahun 2002 di Kota Malang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis sosiolgis. Pendekatan yuridis dimaksudkan sebagai bentuk penelitian yang memfokuskan ruang analisis pada wilayah hukum normatif, yang dalam hal ini adalah Perda No. 13 Tahun 2002. Sedangkan pendekatan sosiologis adalah sebuah aktifitas penelitian yang lebih diarahkan kepada penelusuran (investigasi) problem sosial yang muncul di ruang publik (publik sphere) yang dalam wujudnya yang riil berupa pelanggaran kegiatan usaha pariwisata di Kota Malang terhadap Perda No. 13 Tahun 2002. Serta menemukan penyebab terjadinya pelanggaran tersebut. Penelitian ini berlokasi di wilayah Kota Malang dengan dasar pertimbangan bahwa Kota Malang yang mempunyai potensi besar untuk menjadi Kota Pariwisata ternyata banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata terhadap Perda No. 13 Tahun 2002. Untuk lebih mudah mendapatkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan sumber data yang diperoleh secara langsung dari tempat penelitian melalui wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan menyusun guide question, yaitu mengenai faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap Perda No. 13 tahun 2002, bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam Perda No. 13 Tahun 2002, serta kendala/ problem yang menghambat proses pengakan hukum tersebut. Wawancara tersebut dilakukan dengan ; Ibu Endang selaku staf pelayanan umum yang mewakili Kepala Dinas Pariwisata, Bapak Hady selaku Kepala Dinas Perijinan, Bapak Sugiyanto selaku ketua penyidik pada Satpol PP, Bapak Ade Dahrawi selaku Hakim pada pengadilan Tipiring, Bapak Willy Yutanto pemilik Taman Rekreasi Tlogo Mas, Erna Hastining W pemilik Biro Perjalanan Wisata PT Harsono, Nuratim pemilik Enny’s Guest House, R. Moh. Achjadi, SH pemilik Kafe Terminal Musik, Rakiman pemilik kolam renang dan lapangan tennis perumahan permata jingga, Lukman Fahmi pemilik legian Kafe, dan Yayak Suherman pemilik Food Centre Siswa. Selain itu cara untuk memperoleh data juga dilakukan dengan cara mengakses secara langsung data-data yang bersifat tertulis seperti; data pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa jenis usaha pariwisata di Kota Malang terhadap Perda No. 13 Tahun 2002, prosedur penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam Perda No 13 Tahun 2002, peranan lembaga Satpol PP sebagai penegak Perda, dan Prosedur perijinan bagi dunia usaha pariwisata. Data-data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu berusaha menggambarkan secermat mungkin kenyataan yang diperoleh dilapangan mengenai obyek yang diteliti dengan cara menyusun, menguraikan, menafsirkan dan menganalisis secara sistematis sehingga melahirkan output (hasil) penelitian yang dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : pada Tahun 2004/2005 terdapat 17 usaha pariwisata yang dianggap melanggar Perda No. 13 Tahun 2002. Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah karena belum memiliki ijin usaha. Secara yuridis, hal ini melanggar pasal 10 ayat (5) Perda No. 13 Tahun 2002. Sanksi yang dikenakan berupa denda antara Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran menurut Pemilik Usaha Pariwisata karena kurangnya sosialisasi Perda No. 13 Tahun 2002 terhadap pemilik usaha pariwisata di Kota Malang. Selain itu disebabkan karena Ijin perpanjangan usaha yang dipersulit. Sedangkan menurut Pemkot Malang, pihak pengusaha pariwisata tidak mau pro aktif untuk mengetahui tentang Perda No. 13 Tahun 2002, kurangnya kesadaran hukum dari pelaku usaha pariwisata di Kota Malang, sanksi denda yang dijatuhkan oleh hakim kepada pemilik usaha pariwisata terkesan terlalu ringan sehingga tidak membawa efek jera. Sedangkam kendala/ problem penegakan hukum terhadap Perda No. 13  
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang