DETAIL DOCUMENT
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR PEMERINTAH DALAM RANGKA MENCIPTAKAN TENAGA YANG PROFESIONAL DALAM ERA OTONOMI DAERAH Tinjauan Pasal 129 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi di Pemerintah Kota Batu)
Total View This Week7
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
Putro, Widhi Cahyono
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2015-12-15 03:37:34 
Abstract :
Penulisan hukum/skripsi ini, ketika daerah diberi kewenangan tentang pengaturan kepegawaian daerah yang bertujuan untuk Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemerintah, agar tercipta profesionalisme kerja. Kewenangan ini tertuang dalam bab V tentang Kepegawaian Daerah Pasal 129 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang secara garis besar memberikan kewenangan daerah untuk mengadakan Pengadaan, Penyaringan, Pengangkatan, serta Pembinaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten / Kota. Dalam penelitian hukum/skripsi ini, yang dilakukan penulis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis (berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikaitkan dengan teori-teori hukum yang berlaku) dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi yang kemudian diolah untuk dianalisa secara diskriptif kualitatif. Sehingga data yang diperoleh menggambarkan bagaimana pola pengembangan sumber daya aparatur pemerintah, khususnya untuk daerah Kabupaten / Kota sebagai salah satu kewenangannya dibidang kepegawaian, kendala-kendala apa saja yang dihadapai dalam upaya pengembangan sumber daya aparatur pemerintah tersebut serta bagaimana usaha yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum positif, serta tori-tori hukum yang berlaku terkait dengan masalah yang akan dibahas untuk memperoleh hasil penelitian yang ilmiah. Dalam penelitian ini, penulis membahas tentang upaya pemerintah kota batu dalam bidang pengembangan sumber daya aparatur pemerintah daerah agar tercipta profesionalisme kerja, sebagai konsekuensi pelaksanaan kewenangan daerah dibidang kepegawaian dalam era otonomi daerah saat ini. Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana pola pengembangan sumber daya aparatur pemerintah daerah di Kota Batu, kendala apa saja yang dihadapi, serta usaha apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian yang didapat penulis, bahwa pola pengembangan sumber daya aparatur pemerintah daerah, secara garis besar dimulai dari pengadaan pegawai negeri sipil, penyaringan calon pegawai negeri sipil, pengangkatan pegawai negeri sipil, dan pembinaan pegawai negeri sipil. Bahwa pelaksanaan dari upaya pengembangan sumber daya aparatur pemerintah tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dalam hal ini tertuang didalam Undang-undang No. 8 tahun 1974 Jo Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, serta Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Bahwa upaya pengembangan sumber daya aparatur pemerintah adalah bagian dari usaha pembinaan pegawai negeri sipil sebagai abdi masyarakat yang melayani mesyarakat dengan baik. Pembinaan pegawai negeri sipil menyangkut disiplin pegawai, pemberian penghargaan / tanda jasa bagi pegawai berprestasi, penilaian dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai (DP3), mutasi, promosi serta kesejahteraan pegawai negeri sipil tersebut. Tingkat kesejahteraan dan motivasi bekerja pegawai negeri sipil yang masih kurang, serta penilaian DP3 yang kurang obyektif, menjadi kendala dalam usaha pengembangan sumber daya aparatur pemerintah daerah yang ada, sehingga usaha pemerintah daerah untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pegawai negeri sipil untuk berkembang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin agar terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance). 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang