DETAIL DOCUMENT
"TANGGUNG JAWAB PERUM PEGADAIAN TERHADAP OBYEK JAMINAN GADAI" (Studi Kasus di Perum Pegadaian Cabang Bantul, Yogyakarta)
Total View This Week6
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
SONATA, AGNES ESHA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2015-12-29 05:05:30 
Abstract :
Obyek studi dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab perum pegadaian terhadap obyek jaminan gadai, dimana lokasi penelitian bertempat di Perum Pegadaian Cabang Bantul, Yogyakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian gadai di Perum Pegadaian Cabang Bantul Yogyakarta serta untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Perum Pegadaian Cabang Bantul terhadap benda yang hilang/rusak akibat gempa bumi Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, adalah suatu penelitian yang dilakukan terhadap kenyataan nyata di masyarakat atau lingkungan masyarakat yang dimaksud dan tujuan untuk menemukan fakta kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah kemudian menuju pada identifikasi masalah, pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah, dengan lokasi penelitian di Perum Pegadaian Cabang Bantul. Adapun jenis data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi lapangan, studi kepustakaan, dan wawancara, kemudian data yang terkumpul tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisis diskriptif kualitatif, yaitu memberikan gambaran secara jelas dan sistematis berdasarkan data-data yang diperoleh mengenai fakta-fakta, selanjutnya melihat hubungan hukumnya antara ketentuan perundang-undangan dengan keadaan yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Melalui penelitian yang sudah dilakukan maka penelitian ini mendapatkan hasil, bahwa pelaksanaan perjanjian gadai terdiri dari 2 (dua) tahap yakni tahap pinjam-meminjam, tahap penyerahan barang gadai, sedangkan tahap lanjutannya adalah penyimpanan barang gadai dan pembayaran bunga. Selain itu pihak Perum Pegadaian juga mempunyai mekanisme untuk menggganti barang jaminan pemberi gadai yang rusak, dimana tahap pertama adalah tahap penyerahan SBK kepada kasir, sedangkan yang kedua adalah tahap penyerahan SBK yang telah disepakati oleh pemberi gadai dan Perum Pegadaian kepada PT Jasindo guna keperluan pencairan dana asuransi sebagai ganti rugi terhadap barang jaminan pemberi gadai. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa bentuk perjanjian antara Perum pegadaian dengan Pemberi gadai adalah bentuk perjanjian baku dan tertulis, sedangkan tahap-tahapnya meliputi tahap perjanjian, penyimpanan, dan pembayaran bunga. Segala kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi menjadi tanggung jawab Perum Pegadaian, dimana dalam proses pemberian ganti rugi Pihak Perum Pegadaian Bekerjasama dengan PT Jasindo sebagai perusahaan asuransi. Perlu kiranya motto "Mengatasi Masalah Tanpa Masalah" supaya benar-benar diterapkan di Perum Pegadaian, perlu juga kiranya Perum Pegadaian untuk mempererat kerjasama dengan perusahaan Asuransi, sebagai langkah antisipasi apabila barang yang dijaminkan benar-benar tidak bisa diperbaiki akibat bencana alam serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang kerjasama yang ada antara Perum Pegadaian dengan pihak Asuransi, agar calon pemberi gadai tidak khawatir akan ganti rugi yang akan diterima bilamana ada musibah bencana alam seperti yang terjadi di Yogyakarta. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang