DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013 TERHADAP HAK-HAK BURUH PADA PERUSAHAAN PAILIT PASCA JUDICIAL REVIEW
Total View This Week5
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
KRISI, CHIKKA ADISTYA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-03-24 10:42:51 
Abstract :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang judicial review Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh 9 (sembilan) pekerja PT. PERTAMINA, mendorong penulis untuk melakukan penelitian lebih dalam terhadap dasar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 terhadap hak-hak buruh pada perusahaan pailit pasca judicial review. Tujuan penelitian penulis adalah untuk mengetahui dan menganalisa dasar putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon pada permohonan judicial review Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan untuk mengetahui implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 terhadap hak-hak buruh pasca judicial review. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Dasar putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon pada permohonan judicial review Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pokok permohonannya terkait upah pekerja/buruh melihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu: 1. Aspek subjek hukum, pengusaha dan pekerja/buruh secara sosial ekonomis tidak sejajar, pengusaha tentu lebih kuat dan lebih tinggi dibandingkan pekerja/buruh yang lebih lemah dan lebih rendah. 2. Aspek objek, bahwa kepentingan manusia terhadap diri dan kehidupannya haruslah menjadi prioritas, harus menduduki peringkat terdahulu sebelum kreditor separatis. 3. Aspek risiko, risiko merupakan hal wajar yang menjadi ruang lingkup pertimbangan pengusaha ketika melakukan usaha, bukan ruang lingkup pertimbangan pekerja/buruh. 2) Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 terhadap hak-hak pekerja/buruh pada perusahaan pailit pasca judicial review adalah tidak berlakunya Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, menjadikan pekerja/buruh sebagai kreditor yang mempunyai hak previlege. Dengan demikian, amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 menjadi ketentuan hukum baru bagi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Kepailitan, dan hukum jaminan kebendaan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang