DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TERNATE NOMOR 41/PID.SUS/2010/PN.TTE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN TERDAKWA ISWAN USMAN ALIAS IS
Total View This Week5
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
SURATMAN, FUAD SARDAR
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-04-26 02:55:33 
Abstract :
Obyek penelitian dalam tulisan ini adalah mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate nomor 41/Pid.Sus/2010/PN.TTE dalam tindak pidana narkotika dengan terdakwa Iswan Usman alias Is. Dalam Penelitian ini, tujuan yang ingin dicapai untuk mengetahui pertimbangan hukum serta akibat hukum dari putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ternate tentang tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh saudara Iswan Usman alias Is. Adapun penelitan ini bersifat diskriptif analisis dengan pendekatan yuridis Normatif. Jenis bahan dari penelitian ini terdiri dari Jenis bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, bahan hukum skunder melalui penelusuran terhadap buku-buku, serta bahan hukum tertier melalui artikel-artikel, jurnal serta referensi internet. Dan teknik pengumpulan data sekunder menggunakan studi pustaka, dengan ini data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis berupa deskriptif analisis. Adapun mengenai akibat hukumnya yakni tidak ada peraturan yang dapat dieksekusi kecuali telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya jika tidak adanya upaya hukum yang digunakan oleh para pihak dan putusan itu dapat diterima oleh para pihak maka, putusan dapat dieksekusi. Hasil analisis mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate khsusnya mengenai pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Ternate yaitu tidak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur syarat materiil dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan dapat mengakibatkan dakwaan batal demi hukum. Serta prosedur hukum acara pidana yang menyalahi pasal 197 ayat (1) huruf b dan d, yang mana akibat hukumnya batal demi hukum. Hakim Pengadilan Negeri sebagai judex facty ketika melihat fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan tidak cermat dalam menetapkan berat maupun banyak dari barang bukti yang ada, mengingat barang bukti semulanya merupakan 4 sachet, tanpa ada alasan yang jelas hanya tinggal 2 sachet saja yang dipakai oleh jaksa sebagai barang bukti. Sehingga dari hal inipun mempengaruhi mengenai penerapan unsure pasal 112, 114 ayat (1) yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dipakai oleh hakim sebagai dasar hukum pemidanaan ataukah 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang seharusnya dikenakan untuk mempidana seorang Bandar/pengedar narkotika, mengingat narkotika merupakan tindak pidana luar biasa atau ekstra ordinary crime. Dari ketidak jelasan disinilah maka, pertimbangan mengenai berat ringannya sanksi pidananya-pun tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Mengenai akibat hukum terdakwa sendiri melakukan upaya hukum banding dan tidak melakukan upaya hukum yang lain sehingga putusanpun dieksekusi. Hal yang sepatutnya menjadi bahan koreksi bagi hakim yang ada di Indonesia khusunya hakim Pengadilan Negeri Ternate. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang