DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 10-17-23/PUU-VII/2009 MENGENAI PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PEKERJAAN
Total View This Week6
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
Lestaria, Eka
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-06-08 02:12:17 
Abstract :
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang menjunjung tinggi Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Namun, Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia tersebut belum dapat terpenuhi secara maksimal, karena masih banyak pembentukan peraturan perundang-undangan diantaranya yang belum dapat memberikan perlindungan kepada warga Negara dan bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, salah satunya yaitu Undang-Undang Pornografi. Penelitian ini mengangkat masalah: 1. Bagaimanakah Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 mengenai permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan? 2. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 mengenai permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menimbulkan kerugian konstitusional warga negara terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan bahan hukum berupa dokumentasi dan kepustakaan dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, makalah, maupun teori hukum yang berkaitan dengan masalah yang diangkat. Kemudian bahan hukum penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif analisis. Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 Atas Permohonan Judicial Review Terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi telah menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon terkait jaminan hak atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, khususnya terkait Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU Pornografi. Upaya hukum yang dapat dilakukan Pemohon yaitu dengan mengajukan judicial review kembali terhadap pasal yang berbeda yaitu Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU Pornografi. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang