DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PASAL 134 HURUF g TENTANG HAK UTAMA YANG DIPEROLEH OLEH KONVOI KENDARAAN BERMOTOR DI DALAM UNDANG - UNDANG NO.22 TAHUN 2009 (Studi Di Wilayah Hukum Polsek Gempol)
Total View This Week5
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
ISMAWAN, DEDIK
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-06-08 03:15:58 
Abstract :
Pembimbing : Haris Thofly SH., M.Hum Cekli Setya Pratiwi SH., LL.M Implementasi pasal 134 huruf g UU No. 22 tahun 2009 di wilayah Hukum Polsek Gempol merupakan sebuah efektifitas peraturan per-Undang-undangan yang akan berjalan sesuai hukum positif yang hendak dicapai dengan beberapa faktor yang mempengaruhi suatu hukum atau undang-undang dapat dikatakan berjalan selaras dengan tujuannya. Faktor-faktor tersebut tidak luput dari Struktur, Kultur, Substansi serta sarana dan prasarana pendukung lainnya. Permasalahan yang dikemukakan dalam Skripsi ini meliputi; Bagaimana proses pengajuan memperoleh hak utama untuk didahulukan bagi konvoi kendaraan bermotor khususnya roda dua sebagaimana diatur dalam pasal 134 huruf g, Dalam kepentingan apa saja konvoi kendaraan bermotor mendapatkan hak utama sebagaimana pasal 134 huruf g UU No. 22 tahun 2009 dan Bagaimanakah penjatuhan sanksi atas konvoi kendaraan bermotor yang tidak memegang ijin sebagaimana ketentuan pasal 134 huruf g UU No. 22 tahun 2009. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah suatu permasalahan yang dikorelasikan dengan bahan hukum atau peraturan perUndang-Undangan yang terkait dan berlaku serta bagaimana suatu hukum itu berjalan selaras dengan penerapannya di masyarakat. Dari analisa dan pembahasan hasil penelitian didapat jawaban sebagai berikut; proses pengajuan memperoleh hak utama untuk didahulukan bagi konvoi kendaraan bermotor khususnya roda dua memamng tidak diatur secara eksplisit di dalam UU LLAJ, tetapi dengan membuat surat permohonan yang ditujukan bagi Kanitlantas maupun Kasatlantas, maka surat permohonan tsb akan mendapatkan rekomendasi berdasarkan mekanisme yang tetap serta dengan dasra perimbangan hukum dengan diberikannya ijin tsb. Kepentingan tertentu konvoi kendaraan bermotor mendapatkan hak utama yaitu kepentingan yang sudah diatur secara jelas dalam UU LLAJ pasal 134 huruf g. penjatuhan sanksi atas konvoi kendaraan bermotor yang tidak memegang ijin resmi melakukan konvoi sesuai pasal 134 huruf g UU LLAJ yaitu melanggar pasal 287 ayat 4 dengan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp. 250.000, - dengan acara pemeriksaan cepat dalam proses hukumnya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang