DETAIL DOCUMENT
KAJIAN YURIDIS HISTORIS KOMPARATIF PENGATURAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN NILAI-NILAI KEADILAN BAGI MASYARAKAT
Total View This Week7
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
SURYANITA, UTAMI DINI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-06-16 04:02:52 
Abstract :
Objek penulisan kali ini adalah perkembangan pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Pengadaan tanah atas nama pembangunan tampaknya menjadi salah satu masalah krusial di Indonesia. Ia seperti penyakit kronis dalam kata pembangunan itu sendiri. Atas nama negara, Pemerintah merasa punya hak mengambil tanah milik penduduk terlepas apakah pemilik setuju atau tidak. Penduduk acap kali komplain kompensasi yang ditawarkan Pemerintah terlalu kecil, sehingga mereka enggan untuk melepas hak milik. Tentu saja, Pemerintah yang akan lebih sering menang. Ia punya senjata ampuh dan obat mujarab: kepentingan umum. Dengan berlindung di balik jargon kepentingan umum, Pemerintah berada dalam posisi di atas para pemilik tanah. Ironisnya, jargon itu pula yang sering dipakai perusahaan swasta jika butuh tanah luas di suatu wilayah. Makna kepentingan umum dalam praktik menjadi kabur. Kepentingan umum merupakan hal yang abstrak, mudah dipahami secara teoretis tetapi menjadi sangat kompleks ketika diimplementasikan, Pemberian makna kepentingan umum tampaknya seiring sejalan dengan orientasi kebijakan pemerintah. Peraturan dibidang pengadaan tanah khususnya yang bertujuan untuk kepentingan umum pada hakekatnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai pemilik tanah, tetapi dalam tataran aplikasi ternyata semakin menimbulkan polemik dan menyengsarakan kehidupan rakyat. Pengadaan tanah oleh pemerintah pada awalnya diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah, kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pemerintah melalui Penanaman Modal Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975, kemudian dicabut dan diganti dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Namun dengan berlakunya ketentuan tersebut dalam proses pelaksanaannya tetap menimbulkan konflik dalam masyarakat. Untuk itu perlu dikaji ulang keberadaan dari Keppres No. 55 Tahun 1993 karena dianggap kurang merepresentasikan nilai-nilai keadilan dan tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman, kemudian dirubah dengan dikeluarkanntya Peraturan presiden (untuk selanjutnya disebut sebagai Perpres) nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Perpres dianggap lebih represif dibandingkan dengan Keppres sebelumnya di antaranya adalah mengenai alasan pengadaan tanah, cara pengadaan tanah, pembangunan macam apa yang diperkenankan, dan penyelesaian ganti rugi melalui musyawarah. Tetapi perubahan yang diharapkan dapat memperbaiki kekurangan yang terdapat dalam peraturan sebelumnya ternyata semakin menimbulkan polemik baik dalam tataran teoritis maupun dalam tataran aplikasinya, dengan adanya Perpres ini telah melegalkan penggusuran dan pengusiran paksa kepada warga. Pengadaan tanah untuk pembangunan terakhir diatur melaui Perpres No. 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres No. 35 Tahun 2005 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan adanya perpres ini diharapkan segala problematika yang ada dalam pengadaan tanah sebelumnya tidak terulang kembali sehingga dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang