DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2088 K / PID.SUS / 2012 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI AZAS ALASAN PEMBENAR YANG DILAKUKAN OLEH TERPIDANA
Total View This Week5
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
HARTONO, INDRA YULI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-10-10 08:26:23 
Abstract :
Keyword : Eraser Criminal Reason, Reason Justifiers, Azas Geen straf zonder Schuld., Alasan Penghapus Pidana, Alasan Pembenar, Azas Geen straf zonder schuld., Alasan Penghapus Pidana, Alasan Pembenar, Azas Geen straf zonder schuld. Alasan pembenar adalah suatu dasar bagi seorang hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada terdakwa yang melakukan perbuatan dan memenuhi unsur delik pidana,alasan pembenar dalam KUHP masuk kedalam alasan penghapus pidana yang mengatur bahwa, dalam keadaan khusus atau tertentu seperti yang telah di uraikan dalam KUHP, hal ini di putuskan oleh majelis hakim bahwa sifat melawan hukumnya hapus atau kesalahan pembuat hapus melalui alasan-alasan yang dibuktikan dalam pemeriksaan di pengadilan. Mengingat dalam hukum pidana menganut kebenaran materiil maka setiap putusan pengadilan harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan bagi masyarakat, sehingga dalam kajian penulisan hukum ini penulis mengambil rumusan masalah : 1. Bagaimanakah penggunaan untuk penerapan unsur mens rea di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2088 K/PID.SUS/2012 tentang Tindak pidana Korupsi ? 2. Sejauh mana alasan pemaaf atas dasar kemanusiaan dan alasan pembenar dapat di terapkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2088 K/Pid.Sus/2012 tentang Tindak Pidana Korupsi ?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang objek kajiannya menggunakan peraturan perundang-undangan dan literatur bacaan. Dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim harus membuktikan dulu terdapat kesalahan pada perbuatan terdakwa, karena tanpa adanya kesalahan yang terdapat pada diri terdakwa, maka terdakwa tidak dapat dipidana hal ini sesuai dengan azas “Geen straf zonder schuld” bahwa tiada pidana tanpa kesalahan, hal tersebut harus dibuktikan dalam muka persidangan dan selalu mengutamakan prinsip-prinsip keadilan karena sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang