DETAIL DOCUMENT
Batasan Penilaian Obscuur Libel Dalam Perkara Perdata Khusus Hak Cipta Buku (Analisa Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 61/PDT.SUS/HAK CIPTA/2013/PN.NIAGA.JKT.PST Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 306/Pdt.Sus-HKI/2014)
Total View This Week6
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
Vidyana, Kartika
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-10-10 11:25:02 
Abstract :
Keyword : Hak Cipta, Gugatan Obscuur libel, Rekonsiliasi, Alat Bukti, Keterangan Ahli. Kasus Gugatan Pelanggaran Hak cipta yang terjadi antara Institute for Motivational Living. Inc (Penggugat) dengan Yon Nofiar (Tergugat) yang menghasilkan putusan Pengadilan Niaga Nomor: 61/PDT.SUS/HAK CIPTA/2013/PN.NIAGA.JKT.PST, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena Gugatan Obscuur Libel. Di tingkat Kasasi, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 306K/Pdt.Sus-HKI/2014 menguatkan pendapat Judex Factie. Padahal, Penggugat telah mendalilkan secara rinci pelanggaran oleh Tergugat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh Karena itu, penulis mengkaji; Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan penilaian Obscuur libel sebagai dasar putusan tersebut dilihat dari prinsip Hukum Acara Perdata dan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hak Cipta, Adapun Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu metode pendekatan kepustakaan. Hasil dari penelitian tersebut adalah sebagai berikut: hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan dalil dan bukti yang diserahkan oleh penggugat karena hakim dalam memutus perkara bersifat pasif. Sedangkan penggugat telah menguraikan secara keseluruhan dalil gugatannya sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata dan Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 Pasal 56 Ayat 1,2, dan 3, serta mendayagunakan alat bukti yang dimilikinya untuk membuktikan bahwa haknya telah dilanggar oleh tergugat. Namun hakim dalam mempertimbangkan dan memutus seolah menutup mata pada bukti yang diajukan penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Menurut penulis hakim belum terbuka dengan bukti-bukti yang diajukan penggugat, karena bukti yang diajukan penggugat dipandang belum bisa menguraikan fakta bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran. Putusan merupakan Rekonsiliasi dan keseimbangan. Penulis berpandangan, hal itu tidak akan terjadi apabila penggugat menyertakan keterangan ahli untuk menguraikan keabsahan hak cipta yang dimilikinya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang