Abstract :
Hak anak sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan isu yang mendesak dan penting dalam konteks perlindungan hak asasi Anak. Anak-anak yang menjadi korban KDRT berada dalam situasi yang rentan dan memerlukan perlindungan yang kuat dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, emosional. Hak-hak anak sebagai korban KDRT mencakup beberapa aspek penting, termasuk hak atas keselamatan, perlindungan, akses terhadap bantuan dan layanan rehabilitasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam proses hukum di kota Malang. Dalam Penelitian ini menggunakan metode empiris. Penulis menggunakan teori perlindungan anak yang menjelaskan hak anak sebagai koban, upaya perlindungan serta teori-teori yang di gunakan dalam perlindungan anak korban dalam kekerasan udang-undangDan dari hasil penelitian dapat di ketahui apa saja faktor perlindungan anak korban KDRT yang mempengaruhi pelaku melakukan kekerasan pada anak dan tindakan kekersaa apa saja yang terjadi pada anak korban KDRT. Namun dalam praktiknya masih terdapat kelemahan atau kekurangan dalam implementasinya. Ini bisa mencakup kelemahan dalam perlindungan hukum bagi anak korban KDRT, seperti proses hukum yang lambat, minimnya sanksi yang tegas terhadap pelaku, atau lemahnya penegakan hukum terhadap kasus KDRT.