Abstract :
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus
urusan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah desa merupakan
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang
dimaksud dengan pemerintah desa yaitu kepala desa dan dibantu oleh perangkat
desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. Dana desa merupakan
dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan
untuk desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota
yang digunakan untuk kepentingan desa dengan tujuan mensejahterakan
masyarakat. Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
diartikan
sebagai
kewajiban Pemerintah Daerah
untuk
mempertanggungjawabkan penyaluran pengelolaan dan pelaksanaan
pemerintahan di daerah dalam rangka otonomi daerah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang terukur baik dari
segi kualitasnya maupun kuantitasnya. Fleksibilitas didefinisikan sebagai
kemampuan dari sendi dan otot, serta tali sendi di sekitarnya untuk bergerak
dengan leluasa dan nyaman dalam ruang gerak maksimal yang diharapkan.
Dalam pengelolaan pembangunan desa pemerintah harus bersifat fleksibilitas
dalam menentukan kebijakan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah pemerintahan
desa harus menyesuaikan pembangunan dengan kondisi masyarakat desa.