Abstract :
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah
dengan melakukan penelitian di lapangan yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam
Implementasi PP No 65 Tahun 2016 tentang Pedoman pelaksanaan Diversi dan
Penanganan Anak Yang belum Berumur 12 Tahun. Namun demikian penulis juga tetap
menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada
peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan
penelitian ini.