Abstract :
Perkembangan teknologi terus mengalami perkembangan dengan sangat
pesat, salah satunya yaitu dalam sistem perdagangan secara elektronik yang
selanjutnya disebut e-commerce. Seiring dengan hal tersebut, muncul
kekhawatiran konsumen mengenai data pribadi yang di simpan oleh perusahaan
marketplace, sehingga diperlukan perlindugan hukum bagi para konsumen daring.
Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi data pribadi
pengguna online shop serta untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku
usaha terhadap data pribadi konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan undang ?undang (Statue approach) dan
pendekatan konseptual (Conseptual approach).