Abstract :
Kejahatan merupakan fenomena kehidupan masyarakat, karena
kejahatan juga masalah manusia yang berupa kenyataan sosial.
Penyebabnya kurang kita pahami, karena dapat terjadi dimana dan kapan
saja dalam pergaulan hidup. Sedangkan naik turunnya angka kejahatan
tersebut tergantung pada keadaan masyarakat, keadaan politik ekonomi,
budaya dan sebagainya. Salah satu fenomena kehidupan masyarakat
yang sering terjadi dalam masyarakat adalah tindak pidana pencurian.
Permasalahan: 1. Bagaimana pertanggungjawaban Anak yang
berhadapan dengan hukum dalam perkara pencurian?. 2. b. Apakah yang
menjadi Faktor penghambat dalam penanganan perkara tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh anak?.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah dengan
menggunakan metode penelitan empiris dan normative, penelitian empiris
adalah penulis mencoba mengumpulkan data-data yang ada di lapangan
untuk dikaji atau diolah.