Abstract :
Tindak pidana eksekusi terhadap barang bukti rampasan tindak pidanan narkotika
ini yang menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus di bicarakan dan di
publikasi. Penulis tertarik melakukan penelitian terbatas permasalah penelitian
adalah : 1. Bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap barang tindak narkotika
jenis sabu di kejaksaan negeri Lampung Tengah . 2. Apakah yang menjadi faktor
penghambat dalam eksekusi tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empris penelitian
menggunkan data sekunder dan data primer . penelitian menggunkan perpaduan
antara penelitian dilapangan dan penelitian kepustakaan. Penulis menggunakan
spesifikasi diskriptif analisis untuk mendekati permasalahan penelitian ini.
Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga eksekutor sebagai pelaksaan eksekusi
putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Kepastian hukum
terhadap peran jaksa dalam eksesusi putusan pidana, merujuk pada pasal 101
undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika merujukan bahwasannya
dalam mengeksekusi barang bukti tidak pidana narkotika yang dilakukan oleh
jaksa
Dalam hal mengeksekusi barang bukti tindak pidana narkotika ada banyak faktor
yang menghambat pelaksanaanya sedangkan faktor pendukung hanya
sedikit.seperti masih di gunakannya barang bukti di persidangan lain, mutasi jaksa,
jenis BB narkotikinya, jumlah, faktor alam? faktor ? faktor inilah yang menurut
kasibarang bukti dapat menghambat pelaksanan pemusnahan barang bukti narkotika