Abstract :
Perkawinan poligami merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan
lebih dari seorang perempuan pada waktu yang bersamaan. Dalam perkawinan
poligami, sengketa waris menjadi suatu masalah yang sering terjadi. Hal ini
dikarenakan adanya ketidakadilan dalam pembagian harta waris serta kurangnya
pemahaman dan pengetahuan tentang hukum.. Dalam penelitian ini terdapat dua
rumusan masalah yakni : Pengaturan mengenai pembagian harta waris dalam
perkawinan poligami berdasarkan perspektif hukum islam dan Pengaturan
mengenai pembagian harta waris dalam perkawinan poligami berdasarkan
perspektif hukum perdata.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, yaitu
melakukan penelitian terhadap bahan pustaka yang sesuai dan berkaitan dengan
permasalahan yang dibahas didalam skripsi