Abstract :
Pindah agama merupakan salah satu hak asasi setiap manusia yang dilindungi
dalam undang-undang. Pindah agama bukan sekedar berubahnya agama dalam
data kependudukan, akan tetapi berpengaruh terhadap seluruh sendi kehidupan,
salah satunya adalah pernikahan. Bagi seorang laki-laki dan perempuan yang
telah menikah secara Islam kemudian pindah agama, dalam hukum Islam pada
saat itu juga pernikahannya menjadi batal, namun secara hukum formil, suami
dan isteri harus mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh negara.
Permasalahan yang akan diajukan dalam skripsi ini yang pertama adalah
bagaimana analisis yuridis terhadap penetapan pembatalan pernikahan karena
pindah agama di wilayah hukum Pengadilan Agama Metro perkara nomor
0051/Pdt.P/2019/PA.Mt. Permasalahan yang kedua adalah bagaimana
implementasi terhadap pembatalan pernikahan karena pindah agama pada
perkara nomor 0051/Pdt.P/2019/PA.Mt. Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris, yakni pendekatan dengan cara mempelajari
dan menelaah aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta
melakukan wawancara di Pengadilan Agama Metro dan di Universitas
Muhammadiyah Metro. Salah satu pertimbangan hukum yang digunakan dalam
memutus perkara pembatalan pernikahan karena pindah agama
ini
menggunakan ketentuan dalam hukum Islam yang kemudian diambil alih
menjadi pendapat majelis hakim. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan pernikahan karena pindah agama
memiliki akibat hukum setelah mendapat penetapan yang telah berkekuatan
hukum tetap dari Pengadilan Agama, namun batalnya suatu pernikahan tidak
akan memutus hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.