Abstract :
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bumi Raharjo di tahun
2020 di prioritaskan pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat
dan mendesak terutama pada penanganan Pandemi Virus Covid-19 yang terjadi
di seluruh Dunia termasuk Desa Bumi Raharjo. Pemerintah Desa dalam
melakukan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menetapkan
beberapa Kebijakan yang telah di atur oleh Kementrian Desa Padat Karya Tunai
Desa yang memeberi kebebasan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terkait Penanganan Virus Covid-19.
Dari prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa akibat penanganan Virus
Covid-19 maka banyak timbul pertanyaan di masyarakat tentang menurunya
pemberdayaan dan pembangunan Desa Oleh Sebab itu Pemerintah Desa juga
di tuntut bersikap transparansi dalam penetapan Kebijakan dan pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alur penetapan
kebijakan dalam pengelolaan Dana Desa di masa Pandemi Virus Covid-19 pada
saat ini dan Untuk mengetahui sejauh mana upaya Pemerintah Desa dalam
melakukan ketransparansian dalam penetapam kebijakan dalam pengelolaan
Dana Desa.
Penelitian ini bertempat di Desa Bumi Raharjo Kecamatan Bumi Ratu Nuban
Kabupaten Lampung Tengah. Metode Pendekatan yang di gunakan adalah
pendekatan yuridis empiris yang meniliti mengenai pemberlakuan atau
implementasi ketetntuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa
hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan ini di gunakan untuk
mengumpulkan data di lapangan secara langsung dengan melihat fakta-fakta
yang ada di lapangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses pembuatan kebijakan berjalan
dengan semestinya, Pemerintah Desa Bumi Raharjo menetapkan tiga kebijakan
yaitu pertama pemberian BLT-DD kepada masyarakat terdampak yang masuk ke
dalam kategori yang di tetapkan oleh Pemerintah Desa, Kedua Padat Karya
Tunai Desa membentuk posko Covid-19 dan membuat drainase sepanjang 435
meter di Dusun IV, ketiga belanja kebutuhan yang di butuhkan oleh masyarakat
berupa alat penunjang kesehatan dan
lain-lain. Dan dalam sikap
ketransparansianya Pemerintah Desa Bumi Raharjo menunjukan sikap
ketransparansianya dengan cara mengundang berbagai elemen masyarakat
dalam setiap proses pembuatan kebijakan seperti dalam Musrenbangdes dan
Pemerintah Desa Bumi Raharjo juga membuat berupa papan pelaporan
pengalokasian APBDes setiap tahunya.