Abstract :
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Pendekatan yuridis empiris adalah melakukan penelitian di lapangan yaitu
dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam pertanggungjawaban hukum
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan
oleh anak di bawah umur, namun demikian penulis juga tetap
menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang
didasarkan peraturan perundang-undang, teori dan konsep-konsep yang
berhubungan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat
disimpulkan: 1. Latar belakang penyebab terjadinya kejahatan
pembunuhan berencana dengan pelaku dan korban anak yaitu rendahnya
tingkat pendidikan dan nilai-nilai spiritual, lingkungan yang tidak
bersahabat (keluarga, sekolah dan masyarakat), perkembangan teknologi
yang sangat pesat, kemampuan ekonomi yang rendah. 2.
Pertanggungjawaban pidana yang diberikan kepada anak dalam perkara
ini yakni sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 81 Angka 1 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan
Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak (LPKA).