Abstract :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan yang diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 Perubahan
atas Undang-undang No.1 Tahun 1974. Didalam Pasal 7 Undang-undang No. 16
Tahun 2019 Tentang Perkawinan disana dijelaskan bahwa batas usia minimal
perkawinan adalah 19 tahun. Yang dimaskud dengan batas usia minimal
perkawinan adalah usia terendah untuk bisa melangsungkan pernikahan.
Tujuan dilakukan nya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
tentang batas minimal usia perkawinan dalam Undang-undang No.16 Tahun
2019 dan juga mengetahui dampak dari pengaturan batas minimal usia
perkawinan terhadap pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Metro.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan minimal usia
perkawinan tidak berpengaruh terhadap pengajuan perceraian di Pengadilan
Agama Metro.