Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menegehtahui bagaimana sistem
peradilan pidana di Indonesia pada masa pandemi Corona Virus Disease 19
(Covid-19) dan mengetahui faktor penghambat pelaksanaan sistem Peradilan
Pidana di Indonesia pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah Normatif-Empiris
yaitu meneliti tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan sistem
persidangan di Pengadilan Negeri baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana maupun ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
sistem persidangan persidangan secara online.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem peradilan pidana di
Indonesia yang dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19, dipahami
belum maksimal penerapannya, banyak kendala dalam sistem peradilan sidang
melalui daring kurang maksimal, adalah adanya kekurangan dari segi fasilitas
yang dimiliki oleh penyelenggara. Penulis menyarankan agar diharapkan para
pihak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada masa pandemi COVID19
dapat
menggunakan
haknya
pada
setiap
tahapan
persidangan
dengan
penuh
tanggung
jawab sehingga setiap tahapan persidangan terselesaikan dengan
tepat waktu.