Abstract :
Pandemi Covid-19 telah merubah tatanan hidup di segala sektor bidang di
Indonesia, tidak hanya menyebabkan dampak ekonnomi, social, dan politik tetapi
juga berdampak kepada pembatasan interaksi sosial/fisik (physical distancing),
termaksud terdampak dalam duniaperadilan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana teknik
persidangan secara virtual selama masa pandemi Covid-19 dan untuk mengtahui
faktor penghambat pelaksanaan persidangan secara virtual selama masa
pandemi Covid-19.
Metode pendekatan yang digunakan dalam pengumpulan data ini adalah metode
observasi langsung, wawancara dengan narasumber yang bersangkutan
dandokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan pelaksanaan persidangan untuk saat ini
dilaksanakan secara virtual/elektronik dimana persidangan secara elektronik
merupakan proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh
Pengadilan yang dilaksanakan dengan menggunakan apliasi zoom. Persidangan
dilaksanakan di tempat yang sudah ditentukan. faktor utama pengahambat
berjalannya persidangan Virtual/Elektronik merupakan gangguan teknologi,
jaringan internet dan pemadaman listrik.