Abstract :
ABSTRAK
IMPLEMENTASI DAN FAKTOR PENGHAMBAT LELANG
BERDASARKAN TITLE EKSEKUTORIAL
Oleh:
RIKA DWI LISWARA
NPM. 20810083
Undang-undang memberikan pengecualian dari prosedur gugatan
perdata biasa dalam penagihan piutang melalui lembaga Grosse Akta.
Dengan adanya pengecualian yang diciptakan undang-undang tersebut
maka dalam menyelesaikan debitur yang wanprestasi kreditur tidak perlu
menempuh melalui gugatan perdata kepada debitur tetapi dapat langsung
mengeksekusi jaminan kredit berdasar Grosse Akta. Permasalahan dari
skripsi ini adalah: a. Bagaimana Implementasi lelang berdasarkan Title
Eksekutorial?. b. Faktor penghambat dalam implementasi lelang
berdasarkan Title Eksekutorial?.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian
lapangan dengan metode wawancara, data yang digunakan adalah data
skunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disertai data yang
dapat dikumpulkan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Implementasi
lelang berdasarkan Title Eksekutorial melibatkan proses penjualan barang
atau properti yang diambil alih oleh otoritas yang berwenang sebagai hasil
dari suatu putusan pengadilan. Title Eksekutorial akan otoritas hukum
yang memberikan hak kepada pihak tertentu untuk menjual atau
melepaskan aset yang menjadi jaminan utang yang belum dilunasi.
Implementasi lelang berdasarkan Title Eksekutorial memerlukan ketelitian
dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses ini
harus diawasi oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan keadilan
dan kepatuhan hukum. 2. Beberapa faktor ini dapat memperlambat atau
menghambat proses lelang dan pelaksanaan eksekusi. Berikut adalah
beberapa faktor penghambat yang mungkin muncul yaitu proses hukum
yang panjang, kendala administratif, perlawanan dari pihak yang
bersangkutan, kondisi pasar yang tidak mendukung,
ketidakmampuan calon pembeli, ketidakpastian hukum, keterbatasan
infrastruktur lelang, masalah teknis, resistensi lokal atau opini
publik, ketidaktersediaan pembeli yang cukup.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran dari penulis dalam
penelitian ini adalah: 1. Setiap kasus dapat memiliki faktor penghambat
yang unik, dan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut akan
bergantung pada konteks hukum dan ekonomi yang spesifik. Dalam setiap
implementasi lelang berdasarkan Title Eksekutorial, transparansi,
kepatuhan hukum, dan koordinasi yang baik antara pihak-pihak yang
terlibat sangat diperlukan untuk mengurangi risiko penghambatan
tersebut. 2. Pastikan bahwa seluruh proses lelang dan informasi terkait
tersedia secara transparan bagi semua pihak terkait. Komunikasi yang efektif antara pihak yang terlibat, termasuk pihak pelaksana eksekusi,
pengadilan, kreditur, dan calon pembeli, sangat penting.