DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI DAN FAKTOR PENGHAMBAT LELANG BERDASARKAN TITLE EKSEKUTORIAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
Liswara, Rika Dwi
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-03-26 06:54:09 
Abstract :
ABSTRAK IMPLEMENTASI DAN FAKTOR PENGHAMBAT LELANG BERDASARKAN TITLE EKSEKUTORIAL Oleh: RIKA DWI LISWARA NPM. 20810083 Undang-undang memberikan pengecualian dari prosedur gugatan perdata biasa dalam penagihan piutang melalui lembaga Grosse Akta. Dengan adanya pengecualian yang diciptakan undang-undang tersebut maka dalam menyelesaikan debitur yang wanprestasi kreditur tidak perlu menempuh melalui gugatan perdata kepada debitur tetapi dapat langsung mengeksekusi jaminan kredit berdasar Grosse Akta. Permasalahan dari skripsi ini adalah: a. Bagaimana Implementasi lelang berdasarkan Title Eksekutorial?. b. Faktor penghambat dalam implementasi lelang berdasarkan Title Eksekutorial?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan dengan metode wawancara, data yang digunakan adalah data skunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disertai data yang dapat dikumpulkan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Implementasi lelang berdasarkan Title Eksekutorial melibatkan proses penjualan barang atau properti yang diambil alih oleh otoritas yang berwenang sebagai hasil dari suatu putusan pengadilan. Title Eksekutorial akan otoritas hukum yang memberikan hak kepada pihak tertentu untuk menjual atau melepaskan aset yang menjadi jaminan utang yang belum dilunasi. Implementasi lelang berdasarkan Title Eksekutorial memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses ini harus diawasi oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum. 2. Beberapa faktor ini dapat memperlambat atau menghambat proses lelang dan pelaksanaan eksekusi. Berikut adalah beberapa faktor penghambat yang mungkin muncul yaitu proses hukum yang panjang, kendala administratif, perlawanan dari pihak yang bersangkutan, kondisi pasar yang tidak mendukung, ketidakmampuan calon pembeli, ketidakpastian hukum, keterbatasan infrastruktur lelang, masalah teknis, resistensi lokal atau opini publik, ketidaktersediaan pembeli yang cukup. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran dari penulis dalam penelitian ini adalah: 1. Setiap kasus dapat memiliki faktor penghambat yang unik, dan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut akan bergantung pada konteks hukum dan ekonomi yang spesifik. Dalam setiap implementasi lelang berdasarkan Title Eksekutorial, transparansi, kepatuhan hukum, dan koordinasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat sangat diperlukan untuk mengurangi risiko penghambatan tersebut. 2. Pastikan bahwa seluruh proses lelang dan informasi terkait tersedia secara transparan bagi semua pihak terkait. Komunikasi yang efektif antara pihak yang terlibat, termasuk pihak pelaksana eksekusi, pengadilan, kreditur, dan calon pembeli, sangat penting. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro