Abstract :
Pembiayaan merupakan aktivitas utama dalam BMT, karena berkaitan
dengan rencana perolehan pendapatan. Prinsip pembiayaan dapat dibedakan
menjadi tiga macam yaitu prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, dan prinsip jasa.
Dalam pembagian nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah, pada umumnya
BMT dapat menggunakan sistem profit sharing. Bagi hasil menurut terminologi
asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit sharing dalam kamus
ekonomi diartikan pembagian laba. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka
penulis tertarik untuk menganalisis dan membahas judul mengenai mekanisme
pembiayaan mudharabah dan faktor yang Mempengaruhinya di BMT Mentari
Cabang Punggur.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui : Mekanisme
pembiayaan mudharabah di BMT Mentari Cabang Punggur. Faktor yang
Mempengaruhi pembiayaan mudharabah di BMT Mentari Cabang Punggur.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseacrh), sesuai dengan
permasalahan penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, pengumpulan data
penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara,
observasi dan dokumentasi. Analisa yang di pakai analisis deskriptif kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme pembiayaan
mudharabah yang terdapat di BMT sudah sesuai dengan prinsip syariah yang
diawali dengan pengajuan, Investigasi, dan jaminan setelah akad untuk
ketentuan bagi hasil di BMT Mentari Cabang Punggur itu menurut kesepakatan
bersama dengan mempertimbangkan faktor keuntungan dan kerugian. Faktorfaktor
yang mempengaruhi pembiayaan antaralain adalah: kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan laba dengan menggunakan total asset yang
dipunyai perusahaan, kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang
mencukupi dan kemampuan bank dalam mengidentifikasi, mengukur,
mengawasi, dan mengontrol risiko-risiko yang timbul yang dapat berpengaruh
terhadap besarnya modal bank, efesiensi penggunaan modal sendiri, semakin
tinggi rasio ini, semakin baik, artinya posisi pemilik perusahaan semakin kuat,
demikian pula sebaliknya, dan kemampuan bank dalam membayar kembali
penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang
diberikan sebagai sumber likuiditasnya.