Abstract :
Sebagai lembaga keuangan koperasi simpan pinjam syariah, kegiatan
usaha BMT Assyafi?iyah adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan
pembiayaan kepada nasabah tidak terlepas dari beberapa risiko salah satunya
adalah pembiayaan bermasalah, karena dapat mengakibatkan menurunnya
tingkat kesehatan likuiditas bank dan tingkat kepercayaan pada debitur kepada
bank. Sehingga penelitian ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya
pembiayaan bermasalah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan
manajemen risiko untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah di BMT
Assyafi?iyah cabang pekalongan dan mekanisme prosedur
penganan\penyelesaian pembiayaan bermasalah pada BMT Assyafi?iyah cabang
pekalongan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, penelitian ini
dilakukan di BMT Assyafi?iyah cabang pekalongan. Sumber data yang digunakan
yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. metode pengumpulan data
peneliti mengunakan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Lalu data
yang sudah terkumpul dianalisis dengan metode deskriptif analisis, dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa BMT Assyafi?iyah cabang pekalongan
telah menerapkan manajemen risiko dengan cara identifikasi risiko, pengukuran
risiko dan pemantauan, dan pengedalian risiko. Dan upaya pembiayaan
penanganan pembiayaan bermasalah pada BMT Assyafi?iyah cabang
pekalongan dengan cara negoisasi, mengirim surat peringatan, dan melakukan
analisis pembiayaan bermasalah kealamat debitur, penurunan bayar
angusaran\penjadwalan ulang, perpanjang jangka waktu dan penyitaan jaminan.