Abstract :
Penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan konseling keluarga
dalam mencegah perceraian, upaya konseling keluarga dalam mencegah
perceraian, faktor Pendukung dan Penghambat pelaksanaan konseling keluarga
dalam mencegah perceraian, dan hasil pelaksanaan konseling keluarga dalam
mencegah perceraian di Biro Konsultasi Hukum Islam dan Keluarga. Jenis
penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualiatif. Subjek data adalah konselor
dan klien. Pengujian kebasahan data dilakukan dengan menggunakan cara
triangulasi sumber. Simpulan dalam penelitian ini diantaranya adalah (1) belum
terpenuhinya unsur-unsur konseling dalam pelaksanaan family counseling, (2)
faktor yang menjadi pendukung adalah keterbukaan dari klien, adanya kedua
klien (suami dan istri) lengkap, adanya kerjasama yang baik antara konselor dan
klien, konselor berpengalaman dalam mengatasi permasalahan dan faktor
penghambat adalah tidak adanya administrasi, ruang layanan yang tidak
memadai, pasangan yang tidak lengkap dan tidak adanya kelanjutan dari klien
setelah melaksanakan konseling, (3) menggunakan berbagai macam variasi,
tindakan, dan pikiran sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas masalah yang
dihadapi oleh klien dalam pelaksanaan konseling.