DETAIL DOCUMENT
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PELAPORAN PAJAK PPN BARANG DAN JASA DI DESA GEDE PANGRANGO KABUPATEN SUKABUMI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sukabumi
Author
Saputra, Aditya
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2018-12-05 04:24:23 
Abstract :
Laporan Tugas Akhir ini disusun oleh Aditia Saputra dengan nomor induk mahasiswa 5121311030, dengan judul Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Desa Gedepangrango, yang dibimbing oleh Ibu Venita Sofiani, S.E., M.Si, selaku Pembimbing I dan Bpk. Ismet Ismatullah, S.E., M.Ak., CTA selaku sebagai Pembimbing II. Latar belakang penulis mengambil judul yaitu untuk mengetahui Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Desa Gedepangrango. Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana Tata Cara pemungutan pemungutan PPN, perhitungan PPN berdasarkan 16 Ayat (1) Undang-Undang PPN 1984 atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut pajak pertambahan nilai dipungut, disetor dilaporkan oleh pemungut pajak pertambahan nilai. Selain untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan untuk memperoleh gelar Ahli Madya pada Program Studi DIII Manajemen Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Tahun Ajaran 2017/2018, tujuan dari penyusunan Laporan Tugas Akhir ini juga untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan PPN Dengan menggunakan beberapa penelitian Laporan Tugas Akhir ini menggunakan beberapa metode yaitu data kepustakaan, observasi, dan wawancara. Laporan Tugas Akhir ini disusun setelah penulis mengadakan penelitian pada Kantor Desa Gedepangrango Kabupaten Sukabumi. Hasil yang diperoleh dari penyusunan Laporan Tugas Akhir ini adalah Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa di Desa Gedepangrango, Tata Cara Pemungutan PPN yang terutang oleh bendahara desa secara singkat sudah dilaksanakan dengan cara aparat desa membuat faktur pajak dan SSP pada saat penyampaian tagihan seluruh pembayaran dan SSP diisi dengan membubuhkan NPWP dan Identitas PKP Yang bersangkutan dibuat dalam 5 rangkap setelah PPN disetor ke bank atau kantor persepsi dan faktur pajak oleh bendahara desa yang melakukan pemungutan wajib dibubuhi cap dan ditandatangani oleh bendahara desa, dan besarnya PPN yang dipungut sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak PPN 10% x harga jual. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sukabumi