DETAIL DOCUMENT
TATA CARA PEMBUATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAGI PKP DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUKABUMI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sukabumi
Author
Silviani, Eneng Virna
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2018-12-05 04:34:58 
Abstract :
Laporan Tugas Akhir ini disusun oleh Eneng Virna Silviani 1541211009. Penulis melakukan penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi atau yang sering kita kenal dengan KPP yang terletak di jalan R.E Martadinata No. 1 Kota Sukabumi. Penulis melakukan penelitian tentag Tata Cara Pembuatan Sertifikat Elektronik Bagi PKP oleh karena itu dalam penelitian tugas akhir ini, penulis tetarik untuk mengambil judul ? Tata Cara Pembuatan Sertifikat Elektronik Bagi PKP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi Pengambilan judul ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan tentang Pembuatan Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi. Untuk mengetahui Tata cara pembuatan sertifikat elektronik. Penulis melakukan penelitian ini mengunakan metode deskriptif. Pajak Pertamabahn Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai barang dan jasa yang dihasilkan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada saat melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP), JKP membuatt bukti pemungutan pajak yang disebut dengan Faktur pajak. Faktur pajak adalah bukti pungutan pak yang dibuatoleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyeraha JKP. Jendral Pajak mengelarkan peraturan Nomor PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sukabumi