DETAIL DOCUMENT
TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TUJUAN LAIN DALAM HAL PENGHAPUSAN NPWP DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA KOTA SUKABUMI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sukabumi
Author
Rakan, Rizaldi
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2018-12-05 04:42:28 
Abstract :
Laporan Tugas Akhir ini disusun oleh Rizaldi Rakan dengan Nomor Induk Mahasiswa 1541211019 dengan mengambil judul ?Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Tujuan Lain Dalam Hal Penghapusan NPWP Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Sukabumi?. Laporan ini disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Sukabumi beriringan dengan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Selain itu, kegiatan penelitian dan Praktek Kerja Lapangan ini juga sebagai salah satu syarat kelulusan untuk memperoleh gelar Ahli Madya pada Program Studi DIII Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) tahun ajaran 2017-2018. Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana tata cara penghapusan NPWP, khususnya bagi Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Subjektif maupun Objektif sehingga diharapkan bisa memudahkan serta memberikan informasi lebih tentang apa saja tahapan yang harus ditempuh dalam proses Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta apa yang melatar belakangi terjadinya proses Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pengambilan judul ini dilatar belakangi karena banyaknya kasus dimana Wajib Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak melakukan Penghapusan NPWP ketika Wajib Pajak yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Subjektif maupun Objektif, padahal penghapusan ini seharusnya dilakukan agar Wajib Pajak tersebut terhindar dari sanksi ataupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai judul ini. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan, penulis menyarankan agar pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama bisa memberikan informasi lebih kepada Wajib Pajak yang hendak melakukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahwa ketika yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif ataupun Objektif hendaklah melakukan Penghapusan NPWP agar terhindar dari sanksi ataupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan cara ini, diharapkan bisa meminimalisir kelalaian Wajib Pajak terhadap hak serta kewajiban perpajakannya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sukabumi