DETAIL DOCUMENT
Analisis Perbuatan Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Dalam Keadaan Memaksa (Overmacht)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Author
Arrosyiid, Haadii
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-09-08 07:13:21 
Abstract :
RINGKASAN Pada saat penulisan makalah ini, penulis memiliki rumusan masalah yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, untuk mengetahui apa itu Keadaan Memaksa (Overmacht)? Kedua, mengapa Keadaan Memaksa (Overmacht) dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana? Maka berangkat dari rumusan masalah tersebut penelitian ini memiliki tujuan, yaitu: Pertama, untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu pembunuhan dalam Keadaan Memaksa (Overmacht), dan Kedua, untuk mengetahui dan memahami mengapa pelaku pembunuhan dalam Keadaan Memaksa (Overmacht) dapat terbebas dari tanggung jawab pidana. Untuk menyukseskan penelitian ini, penulis menerapkan metode penelitian berjenis normatif dengan melalui pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), yaitu sebuah penelitian hukum yang berfokus untuk megkaji dokumen-dokumen, yakni mengimplementasikan berbagai data sekunder seperti referensi hukum, Peraturan Perundang-Undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, serta juga dapat berupa pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana hukum dalam mengolah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pembunuhan dalam Keadaan Memaksa (Overmacht) terjadi karena si pembunuh melakukan hal tersebut akibat terlebih dahulu mendapatkan serangan sehingga membuat jiwanya bergetar lalu melakukan pembelaan diri agar dia tidak menjadi korban yang sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan diri, karena ia berada dalam pilihan, bahwa dirinya yang mati atau lawannya yang mati. Kedua, mengenai tindak pidana pembunuhan dalam keadaan memaksa, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dituntutkan karena apabila dalam tahap penyidikan sejak awal terungkap bahwa itu adalah tindakan membela diri akibat adanya keadaan memaksa, maka penyidikan harus dihentikan. Dengan begitu tidak berlarut-larut. Apabila tetap berlanjut di tahap peradilan, maka Hakim harus dinilai berdasarkan hati nuraninya sendiri saat menentukan hakim, dan harus ada bukti yang kuat, seperti rekaman CCTV atau saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, dan juga dapat berdasarkan yurisprudensi-yurisprudensi dengan kasus yang sama. Tanggung jawab pidana itu sendiri adalah untuk suatu tindak pidana, dan tujuannya adalah untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Kata Kunci: Pembunuhan, Keadaan Memaksa (Overmacht), Tanggung Jawab Pidana 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Ponorogo