DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUSAHAAN PEMASOK TENAGA KERJA ALIH DAYA DENGAN PT. PLN (PERSERO) SEKTOR PEMBANGKITAN BARITO SEBAGAI PENGGUNA TENAGA KERJA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Susilawati, Susilawati
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-01 05:39:30 
Abstract :
Penelitian ini mengkaji secara yuridis perjanjian kerjasama antara perusahaan pemasok tenaga kerja alih daya pada PT. PLN (Persero) pembangkitan Barito sebagai pengguna tenaga kerja berdasarkan peraturan perundangan baik Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 maupun peraturan perundangan lainnya. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan hukum sosiologis yakni mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta hal-hal yang terjadi dimasyarakat dengan menggali fakta-fakta dan data-data yang dibutuhkan, selanjutnya identifikasi masalah hingga menuju pada penyelesaian masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa aturan yang menjadi dasar dan payung hukum penerapan tenaga kerja alih daya bagi perusahaan adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Pekerja hanya mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan pemasok tenaga kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja, perusahaan pengguna tidak bertanggung jawab terhadap pekerja, hal ini menjadi sebab tidak terdapatnya kepastian hukum. Tanggung jawab perusahaan pemasok tenaga kerja adalah memenuhi segala hak-hak pekerja, seperti upah, kesejahteraan dan syarat-syarat kerja, hal ini tentu saja masih belum lengkap karena belum terpenuhinya hak-hak pekerja lainnya, seperti kepastian ststus pekerja, jenjang karir yang didasari lama bekerja karena bila perusahaan alih daya berganti, lama bekerja dihitung dari nol lagi oleh perusahaan alih daya yang baru. This study examines the juridical cooperation agreement between companies supplying outsourced labor at PT. PLN (Persero) generating Barito as a labor user based on the laws and regulations, both Law no. 13 of 2003 and other laws and regulations. This approach is a sociological legal approach that examines the applicable legal provisions and things that occur in the community with the facts and data needed, then the problem leads to problem solving. The results of the study show that the rules that form the basis and legal umbrella for the application of labor transfer for companies are Law no. 13 of 2003. Workers only have a legal relationship with a labor supply company based on a work agreement, the user company is not responsible for the workers, this is the reason for the lack of legal certainty. The responsibility of labor supply companies is to fulfill all workers' rights, such as wages, welfare and working conditions, this of course is still incomplete because other workers' rights have not been fulfilled, such as certainty of worker status, career paths based on long time worked because when the outsourcing company changed, the old company worked from zero again by the new outsourcing company. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin