DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI TERHADAP MALPRAKTIK DOKTER RUMAH SAKIT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Wibowo, Guntur Arif
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-09 06:12:16 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan korporasi sebagai subjek hukum relevansinya dengan malpraktik dokter di rumah sakit dan untuk mengetahui tanggungjawab pidana korporasi terhadap malpraktik dokter di rumah sakit. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Pelayanan dalam rumah sakit adalah pelayanan yang sangat bertumpu pada pelayanan dokter, sebab posisi ini merupakan peran yang penting dalam fungsi memberi pelayanan kepada pelanggan rumah sakit. Dalam melakukan profesinya, dokter dituntut harus mematuhi kode etik kedokteran yaitu ilmu kedokteran mutakhir, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama. Hubungan hukum yang terjadi antara rumah sakit dan pasien tergantung dari hubungan antara dokter dengan rumah sakit. Hubungan hukum dokter dan rumah sakit adalah hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum. Dokter sebagai subjek hukum orang pribadi dan rumah sakit sebagai subjek hukum yang berbadan hukum/ korporasi. Hubungan yang terbentuk adalah hubungan perdata, dimana timbul hak dan kewajiban para pihak secara timbal balik. Seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, juga menyinggung hak dan kewajiban yang tidak saja menyangkut rumah sakit saja, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban pasien dan dokter. Hukum Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dibebankan pertanggung jawaban pidana. Meskipun KUHP masih menganut pertanggungjawaban pidana hanya terhadap "orang" namun berbagai undangundang di luar KUHP telah mengatur korporasi sebagai subjek pelaku tindak pidana, termasuk didalamnya Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Korporasi atau badan hukum rumah sakit dapat pula dituntut sebagai pelaku perbuatan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 menyatakan bahwa ?rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit?. Pasal 190 dan 201 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, untuk memberikan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada dokter namun bisa juga kepada pihak rumah sakit yang secara hukum para dokter dan fasilitas serta pelayanan diberikan oleh rumah sakit. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin