DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA ONLINE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Akbar, Gusti Rizky
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-14 03:55:38 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang penistaan agama berdasarkan hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku penistaan agama melalui media online. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perbuatan penistaan agama memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian. Penistaan agama bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, Penghasutan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis. terhadap kelompok masrayakat budaya, etnis, ras, dan agama yang menjadi sasaran perbuatan penistaan agama. Pada keadaan inilah perbuatan tersebut dapat masuk kedalam perbuatan tindak pidana, karena status yang ia tuliskan berisi penistaan yang mana dapat dibaca oleh banyak orang. maksud dari "menista" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Ketentuan hukum tentang penistaan terhadap agama termaktub dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (selanjutnya disebut UU 1/PNPS/1965). Sanksi pidana terhadap pelaku penistaan agama melalui media online dalam hukum positif di Indonesia di atur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a). yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. b). dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat diketahui unsur-unsur tindak pidana pertama yang diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP antara lain: unsur subjektif : dengan sengaja dan unsur objektif : didepan umum; mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; dan yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sedangkan unsur-unsur tindak pidana kedua yang diatur dalam Pasal 156a huruf b KUHP antara lain: unsur subjektif : dengan sengaja; dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa dan unsur objektif : di depan umum; mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin