DETAIL DOCUMENT
ANALISA PEMIDANAAN TERHADAP SEORANG GURU PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIDIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Peji, Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-16 05:40:00 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi piana terhadap seorang guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak didik dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak didik korban pelecehan seksual oleh guru. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur pada buku ke II bab XIV di dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Bentuk tanggung jawab pidana terhadap guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak didik seperti tertuang dalam pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terdapat kalimat : ?pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliyar rupiah)?, adalah merupakan bentuk pidana diharapkan membuat orang takut untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Adapun bentuk perlindungan hukum yang diberikan KUHP bagi anak terhadap korban pelecehan seksual merupakan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, bukanlah pertanggung jawaban terhadap kerugian/penderitaan korban secara langsung dan konkret, tetapi lebih tertuju pada pertanggungjawaban yang bersifat pribadi/individual. Perlindungan anak didalam ruang lingkup sekolah atau lembaga pendidikan lainnya telah diberikan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Dari pasal diatas sekolah seharusnya berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap anak yang berada dalam ruang lingkup sekolah yang bersangkutan, namun hal ini belum optimal dengan tanpa adanya sanksi yang dikenakan terhadap pihak sekolah apabila terjadi tindak kekerasan didalam ruang lingkup sekolah. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin