DETAIL DOCUMENT
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
IHSAN, MUHAMMAD
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-21 06:27:22 
Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Bahan penelitian berupa dokumen, dan peraturan-peraturan perundangan Pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak dalam KUHP didapat diatur dalam bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, pidananya disebutkan objeknya adalah anak. Pengaturan pidana kekerasan terhadap anak secara khusus telah diatur dalam Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002: (1). Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), (2). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), (3). Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), (4). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Anak memerlukan perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya seperti yang ditentukan dalam Pasal 28 B ayat ( 2 ) Undang-Undang Dasar 1945. Perlindungan hukum tidak hanya pengaturan mengenai sanksi pidana kepada pelaku, melainkan juga mengatur tentang proses tuntutan hukumnya (hukum formil/acara), kompensasi, pemihan dan pengamanan diri korban yang telah di atur di dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia seperti KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan hukum terhadap hak anak khususnya juga terhadap anak korban tindak pidana kekerasan. Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; perlakuan salah lainnya. UU tersebut juga mengatur bagaimana pelaksanaan hukum terhadap pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan ini diatur dalam Pasal 80 dan 90. 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin