DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM TENTANG PENGURANGAN MASA TAHANAN TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Wulandari, Indah Pratiwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-21 03:30:39 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang remisi di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pengurangan masa tahanan terhadap terpidana tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum tentang pemberian remisi merupakan perintah dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Remisi sebagai hak dan kewajiban, artinya jika narapidana benar-benar melaksanakan kewajibannya, ia berhak untukmendapat remisi, sepanjang persyaratannya telah dipenuhi. Secara lebih rinci pengaturan tentang hak narapidana berupa remisi terdapat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 yang mengatur tentang Jenis-Jenis Remisi berikut besarannya. Namun, dari peraturan perundangundangan yang mengatur tentang remisi terlihat adanya perbedaan dalam mendefinisikan berkelakuan baik sebagai syarat untuk perolehan remisi, berbuat jasa terhadap negara, maupun melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan. Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi pada dasarnya harus bisa dijalankan, mengingat hal tersebut merupakan hak seorang narapidana yang sudah menjalani dan mempertanggungjawabkan kesalahannya lewat proses hukum yang terbuka, atau hal tersebut dapat dikatakan sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 69 tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Tahanan (remisi), khususnya konsiderans yakni bagian menimbang huruf b yang menentukan bahwa pengurangan masa pidana (remisi) merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Berdasarkan aspek sosiologis pemberian remisi merupakan sebuah keadaan yang manjadikan masyarakat korban tunggal dalam pemberian sanksi hukum. Perbuatan pelaku narapidana korupsi pada dasarnya perlu untuk menyesuaikan dengan aturan hukum. Elemen esensial hukum berorientasi kepada pemberlakuan sanksi hukum yang sesuai dengan perbuatan pidananya 
Institution Info

Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin